Lengkapi Bukti Tambahan, KAKI Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi Tol CMNP ke KPK untuk Kali Ketiga

Tim iNews.id
Sekretaris Jenderal KAKI Muh Anshor Mu"min melayangkan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memastikan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Langkah ini diambil guna memenuhi permintaan tim penyidik KPK yang meminta penguatan dan kelengkapan dokumen pendukung atas dua aduan sebelumnya.

Penyelidikan mandiri lembaga tersebut berfokus pada polemik perpanjangan konsesi ruas tol Cawang - Tanjung Priok- Ancol Timur - Pluit serta proyek pengembangan jalan tol terkait yang diduga bermasalah secara regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Sekretaris Jenderal KAKI Muh Anshor Mu'min mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan berkas tambahan sebelum menyerahkannya kembali ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kita sudah melapor dua kali ke KPK, dan KPK meminta tambahan bukti, dan kita akan datang lagi ketiga kali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan," ujar Anshor Mu'min, Selasa (13/10/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Usai OTT KPK, BNPB Pastikan Penanganan Bencana Tetap Berjalan

11 jam lalu

KPK Bongkar Kasus Korupsi di BNPB, Ungkap terkait Dana Siap Pakai Bencana

12 jam lalu

OTT BNPB, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar hingga Emas Batangan

13 jam lalu

Terungkap! KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB, Termasuk Sekretaris Utama Rustian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal