KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Riyan Rizki Roshali
KPK membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu buronan sekaligus kader PDIP Harun Masiku. Kini, KPK membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika penyidik memeriksa Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri, terpidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagai saksi pada Kamis (18/7/2024).

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, kasus ini bermula OTT terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. 

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih berstatus buron atau DPO dan keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
8 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal