KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI

Riyan Rizki Roshali
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mencegah 5 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar Indonesia. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.

“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

Ali menjelaskan dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI yang saat ini masih aktif.

“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.

Ali menyebut masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023.

Lebih lanjut, dia meminta kepada kelima orang yang dicegah itu untuk kooperatif dengan putusan tersebut.

“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
19 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal