KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. Sekretaris MA Hasan Hasbi dicekal ke luar negeri (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi Hasan dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 9 Mei 2023.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga mengaku telah menerima surat tersebut dan telah dilakukan proses pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama : Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

KPK disebut telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. 

KPK berjanji segera mengumumkan secara resmi status hukum keduanya.

Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Nasional
20 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal