JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Mulai dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan anggaran.
Modus-modus korupsi tersebut diperoleh KPK dari hasil laporan masyarakat.
"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar atau pungli dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.
"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.