KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nur Khabibi
KPK menetapkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Menas Erwin Djohansyah (ME) membeli rumah dari hasil korupsi. ME merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan tersebut didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah tersebut memeriksa eks pebalap nasional Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada, Kamis (23/10/2025). 

"Jadi saksi sodara FS ini didalami terkait dengan jual beli aset, jual beli rumah antara sodara FS dengan saudara ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Sabtu (25/10/2025). 

Budi menambahkan, pemeriksaan Faryd Sungkar berangkat dari keterangan fakta yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya. 

Dari keterangan mereka, diketahui ada selisih antara penerimaan uang yang diterima Menas Erwin dan yang diberikan ke eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk pengkondisian perkara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

14 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

14 jam lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

17 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal