KPK Dalami Peran Hasbi Hasan Diduga Pengaruhi Hakim Urus Perkara di MA

Ariedwi Satrio
KPK sedang mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dalam mempengaruhi para hakim agung untuk mengurus perkara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dalam mempengaruhi para hakim agung untuk mengurus perkara. Sebab, Hasbi tidak mungkin mengurus perkara di MA tanpa bantuan hakim.

"Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (13/7/2023).

Hasbi diduga punya peran besar dalam pengurusan perkara di MA. Dia diduga bersekongkol dengan rekannya yang sempat menjadi Advokat, Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus kasasi masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. 

Hasbi diduga menerima fee untuk membantu memenangkan kasasi sesuai dengan permintaan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Hasbi kemudia disinyalir dibantu oleh Hakim Agung untuk memenangkan kasasi sesuai permintaan Heryanto.

"Sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung, tentu ini perlu didalami," ucap Firli.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

1 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal