KPK Dalami Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi dan Menantunya di Simprug Jaksel

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Jumat (19/6/2020). Kedua orang yang diperiksa, yaitu Ni Putu Nena dan Aditya Yuman dari swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dimintai keterangan mengenai sewa rumah mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian selama berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik mengonfirmasi terkait proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan," ujar Ali di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Dia menuturkan, KPK juga mendalami keterangan dari Aditya Yuman terkait Rezky Herbiyono. Aditya merupakan salah satu karyawan yang bekerja dengan Rezky Herbiyono.

"Mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari tersangka RH (Rezky Herbiyono," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK masih memburu 1 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK telah memasukkan Hiendra Soenjoto dalam DPO.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

7 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

19 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

19 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal