Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Dalami Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Selasa, 15 September 2026 - 16:19:00 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim yang berujung vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Putusan itu dibacakan pada Jumat (11/9/2026) lalu.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum," tulis laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Selasa (15/9/2026).

Sidang kasasi ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi, Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Duduk sebagai Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis bebas Junaedi Saibih.

Junaedi Saibih juga dibebaskan dalam kasus perintangan penyidikan terkait pengungkapan kasus ini pada tingkat kasasi. Putusan kasasi perintangan penyidikan Junaedi Saibih dibacakan pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut