KPK Dalami SOP Lippo terkait Proyek Meikarta

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua saksi itu adalah A Eddy Triyanto selaku Support Service Project Management PT Lippo Cikarang dan seorang PNS Dinas PUPR Kota Bekasi bernama Dicky Cahyadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, fokus pemeriksaan terhadap dua orang itu untuk mendalami proses perizinan dan SOP (prosedur operasional standar) terkait proyek Meikarta. “Tugas-tugas dia (Eddy) di korporasi dengan proses perizinan Meikarta. Ada cukup banyak ya, baik di level pegawai ataupun petinggi di Lippo Group yang kami periksa ataupun mantan dari petinggi Lippo Group,” kata Febri di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, dia membantah adanya materi terkait dengan pertemuan-pertemuan antara Lippo dan Pemkab Bekasi. “Tidak-tidak. Tadi informasi yang saya dapatkan terkait proses perizinan untuk kepentingan korporasi itu seperti apa. Jadi, tugasnya apa, diperintahkan apa terkait Meikarta ini,” ujar Febri.

Daalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee (uang suap) dari salah satu pihak Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Total commitment fee sebesar Rp13 miliar sedianya dibayarkan pihak Lippo melalui sejumlah dinas. Namum, KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
10 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal