KPK dan IDI Selesai Periksa Lukas Enembe selama 1,5 Jam, Ini Hasilnya

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri akan membawa hasil pemeriksaan di Papua ke Jakarta (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selesai memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di kediamannya, di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua, Papua. Pemeriksaan memakan waktu 1,5 jam.

Ketua KPK, Firli Bahuri turut mendampingi tim penyidik dan dokter dari IDI dalam pemeriksaan Lukas Enembe, hari ini. 

"Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami," kata Firli dikutip dari keterangan resmi KPK, Kamis (3/11/2022).

Penyidik KPK memintai keterangan Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai saksi serta tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Sedangkan tim dokter IDI, hadir untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe dibantu empat dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
19 jam lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
3 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal