JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkapkan detail 36 kasus korupsi yang dihentikan. KPK juga diminta menjelaskan alasan menghentikan 36 kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, masyarakat perlu mengetahui apa saja kasus yang dihentikan. Sampai saat ini, KPK belum menyebutkan detail 36 kasus yang dihentikan tersebut.
"Pertanyaannya kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?" ujar Nasir di sela-sela acara Kenduri Kebangkasaan di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, sejak ada revisi Undang-Undang (UU) KPK lembaga antikorupsi itu menjadi sorotan publik. Menurutnya, KPK harus bisa menjaga kepercayaan publik dalam bidang pemberantasan korupsi.
"Karena itu sampaikan saja secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, kami menghentikan 36 ini karena begini sehingga kemudian tidak ada kecurigaan karena selama ini kan ada kesan KPK sedang dilemahkan," ucapnya.
Sementara itu KPK memastikan, kasus menjadi perhatian publik tidak termasuk di antara 36 kasus yang dihentikan. Misalnya, kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Supaya clear, kami dapat memastikan bukan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).