JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang jadi tersangka kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif diketahui sebagai mantan pemilik salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Agus curiga perusahaan milik Latif kerap menerima sejumlah proyek.
"Mudah-mudahan ada pengembangan lebih lanjut, kalau terkait TPPU. Karena kelihatannya banyak proyek di sana yang dikerjakan oleh perusahaannya sendiri. Jadi mungkin kami akan kembangkan lebih lanjut untuk mengarah pada TPPU," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, 4 Januari 2018, KPK berhasil menyita dua rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan dua saldo berbeda, yakni berjumlah Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. Sedangkan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus ini.
"Dari penyelidikan kami, PT itu pada waktu pak Bupati jadi kontraktor, PT itu punya Pak Bupati. Begitu diberikan, proyek langsung ditampung di PT itu. Jadi kenapa kami bawa buku rekeningnya atau tabungannya, karena ya ditampung di buku tabungan itu," ungkap Agus.