JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Lembaga antirasuah menduga Mustofa menerima gratifikasi sebesar Rp34 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.
Lelaki itu juga diduga menerima fee (uang suap) dari rekanannya dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Selain itu, Mustofa tidak pernah melaporkan gratifikasi yang dia terima kepada KPK selama 30 hari kerja.
“MKP (Mustofa Kama Pasa) diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, dan atau membawa ke Iuar negeri harta kekayaan yang diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, mobil sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak 5 unit.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersebut dan dokumen milik MKP saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu,” ucap Febri. Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).