KPK Duga Wali Kota Ambon Atur Para Pemenang Proyek di Wilayahnya

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy mengarahkan para anak buahnya untuk mengondisikan pemenang berbagai proyek di daerahnya. Richard diduga mengatur para pengusaha untuk mendapatkan proyek dengan adanya syarat setoran uang.

Dugaan itu didalami penyidik KPK kepada 4 saksi pada Selasa (7/6/2022). Keempat saksi tersebut yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta dua anggota Pokja UKPBJ, Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon, dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan ritel, Amri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

3 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

6 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal