KPK Duga Wali Kota Ambon Atur Para Pemenang Proyek di Wilayahnya

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy mengarahkan para anak buahnya untuk mengondisikan pemenang berbagai proyek di daerahnya. Richard diduga mengatur para pengusaha untuk mendapatkan proyek dengan adanya syarat setoran uang.

Dugaan itu didalami penyidik KPK kepada 4 saksi pada Selasa (7/6/2022). Keempat saksi tersebut yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta dua anggota Pokja UKPBJ, Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon, dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan ritel, Amri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 menit lalu

KPK Sita 20 Koper Berisi Ratusan Miliar Rupiah di OTT Bogor

7 jam lalu

KPK Tangkap 17 Orang terkait OTT Bogor, Ada Politisi Golkar Fahd A Rafiq

8 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bogor

15 jam lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal