KPK Eksekusi Mantan Lurah hingga Camat Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin 

Arie Dwi Satrio
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa) 

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin.

Kemudian mantan Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, serta mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

"Para terpidana dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," tuturnya.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Mulyadi alias Bayong, M Bunyamin, Wahyudin, serta Jumhana Lutfi Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
60 menit lalu

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

4 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

4 jam lalu

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Total 20 Orang

5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal