KPK Eksekusi Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Raka Dwi Novianto
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito ditahan KPK. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap ekspor benih lobster Suharjito ke Lapas Cibinong. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.

Diketahui, Suharjito divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, dia bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

5 jam lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

9 jam lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

23 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal