KPK Eksekusi Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Raka Dwi Novianto
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito ditahan KPK. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap ekspor benih lobster Suharjito ke Lapas Cibinong. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
16 jam lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
19 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal