Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 22 tersangka. Tersangka sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR yang juga Bupati Probolinggo peridoe 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Selain itu, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin. Semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.