JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT Bela Parahyangan menjadi salah satu pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan HGB.
“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” kata Budi Prasetyo.
Dugaan aliran uang tersebut sebelumnya diungkap KPK dalam pengembangan perkara. PT Bela Parahyangan diduga memberikan uang pengurusan HGB sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW), yang kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
Menurut Budi, posisi PT Bela Parahyangan dalam perkara tersebut menyerupai PT Summarecon yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.