KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nur Khabibi
Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Foto: PN Depok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. 

"Hari ini, Selasa, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026). 

Budi mengungkapkan, dalam giat tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang senilai 50.000 dolar Amerika Serikat (AS). 

"Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50.000 dolar AS," ujarnya. 

Dia mengatakan sejumlah barang bukti yang disita itu akan dianalisis penyidik. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
1 hari lalu

Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
2 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal