KPK Geledah Ruangan Adik Nazaruddin, M Nasir terkait Pengurusan DAK

Ilma De Sabrini
Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir. (Foto: Okezone)

Hingga saat ini KPK sudah mengidentifikasi tiga sumber uang gratifikasi yang diduga diterima Bowo Sidik. Febri menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi Bowo Sidik.

KPK pun bakal memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan saksi rencananya akan dimulai pada bulan ini.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop dalam pecahan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Salah satu sumber uang dari total Rp8 miliar itu diterima Bowo bersumber dari fee PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan, sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.

Atas perbuatannya Bowo disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

15 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

17 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

20 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal