KPK Geledah Ruangan Adik Nazaruddin, M Nasir terkait Pengurusan DAK

Ilma De Sabrini
Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir. (Foto: Okezone)

Hingga saat ini KPK sudah mengidentifikasi tiga sumber uang gratifikasi yang diduga diterima Bowo Sidik. Febri menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi Bowo Sidik.

KPK pun bakal memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan saksi rencananya akan dimulai pada bulan ini.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop dalam pecahan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Salah satu sumber uang dari total Rp8 miliar itu diterima Bowo bersumber dari fee PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan, sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.

Atas perbuatannya Bowo disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
24 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
1 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal