JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan tersebut terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan kali ini dilakukan di kediaman Iwa Karniwa di Cimahi. "Setelah lakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, hari ini tim datangi rumah tersangka IWK (Iwa Kurniwa) di Cimahi untuk lakukan penggeledahan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Beberapa hari lalu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabar seperti kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat serta ruang Sekda Pemprov Jabar.
Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Barang bukti elektronik juga turut disita komisi antirasuah itu.
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.
Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.