JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan Meikarta. Usai penetapan tersangka, KPK kemudian menggeledah ruangan Sekda Pemprov Jabar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
KPK menetapkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.