Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruangan Sekda Jabar

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan Meikarta. Usai penetapan tersangka, KPK kemudian menggeledah ruangan Sekda Pemprov Jabar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

KPK menetapkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
2 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal