JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Perkara itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur 2010-2012.
"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan, alasan penghentian penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukan cukup bukti terkait perhitungan kerugian negara. Atas hal itu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.
"Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," kata dia.
Diketahui, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Februari 2019 lalu. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur.