JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendapat barang hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut meruapakan hasil rampasan dari kasus pemerimaan hadiah atau janji Amran Hi Mustary selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
KPK akan menghibahkan dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 m2 dan 700 m2 di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Dua tanah tersebut senilai masing-masing Rp1.238.701.000,00 dan Rp197.755.000,00.
Tidak hanya itu, Pemkab Banjarnegara juga akan mendapat satu paket peralatan dan mesin berupa AMP (Asphal Mixing Plant) senilai Rp655.406.000,00. Jika ditotal, hibah tersebut lebih dari Rp2,1 miliar.
Febri menjelaskan, pemberian hibah tersebut sudah sesuai aturan dan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli hari ini (18/12) pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara," ujar Febri.
Rencananya barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara.