Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan proyek fiktif PT Waskita Karya.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait penyidikan perkara kasus korupsi proyek fiktif pada BUMN PT. Waskita Karya.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Kelima orang tersebut adalah General Manager IV PT. Waskita Karya Fathor Rahman dan General Manager of Finance and Risk Departement PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Sementara tiga lainnya yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya atau selaku dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Fathor Rahman dan Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

23 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal