KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah dan Timses Hindari Politik Balas Budi

Sabir Laluhu
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. (Foto:iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para calon kepala daerah beserta tim suksesnya untuk menghindari politik balas budi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut KPK, politik balas budi bisa berimbas pada tindakan tindak pidana korupsi dalam berbagai delik. Hal tersebut terjadi dalam kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari. Dia bersama tim suksesnya, Khairudin, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, langkah KPK menetapkan tersangka Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, merupakan pembelajaran dan peringatan serius. Rita melakukan korupsi dalam dua delik disertai TPPU dan Khairudin dalam satu delik korupsi disertai TPPU.

"Saya ingatkan dulu, karena ini juga tahun politik, maka perlu kami menjelaskan dan ingin imbau para kandidat itu mau mulai sekarang untuk meluruskan niat mereka, agar dalam proses untuk menjadi atau ikuti kontestasi pilkada dilakukan dengan baik dan tidak melakukan politik uang. Karena ternyata kalau dilihat dari kasus ini, berdampak pada seorang pemimpin daerah setelah menjabat," ujar Syarif saat memulai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Rita Widyasari selaku Bupati Kukar 2010-2015 dan 2016-2021 sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp6 miliar dan penerima gratifikasi USD775.000 atau setara Rp6,975 miliar kemudian disusul TPPU dengan nilai Rp436 miliar.

Anggota timses Rita ‎sekaligus Ketua Tim 11 dan Komisaris PT Media Bangun Bersama ‎Khairudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi setara Rp6,975 miliar kemudian disusul TPPU bersama Rita.

Syarif menggariskan, dari kasus ini publik bisa melihat bahwa ada beberapa kasus politik balas budi yang mengikat kepala daerah atau kepada timses yang membantu dalam proses pemilihan kepala daerah saat itu.

"Sebagai imbalan, kepala daerah terpilih (Rita) banyak juga memberikan konsesi atau kemudahan karena para pihak tersebut (termasuk Khairudin) membantu di dalam proses mulai dari kampanye sampai dia terpilih," tandasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
2 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

4 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

5 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

7 jam lalu

Terungkap! Anak Buah Rektor Unsoed Bisa Loloskan Mahasiswa Baru usai Terima Rp1,12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal