KPK Ingatkan Imam Nahrawi Hadiri Pemeriksaan Hari Ini sebagai Tersangka

Ilma De Sabrini
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Dia diperiksa terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai tersangka. Dia berharap Imam Nahrawi kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jadi kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu meupakan kewajiban hukum," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2019).

Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan

Nasional
3 tahun lalu

KPK Lelang Tanah Imam Nahrawi di Jaktim, Cek Harganya

Nasional
4 tahun lalu

KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Nasional
5 tahun lalu

KPK Setor Rp12,5 Miliar dari Rampasan Imam Nahrawi 

Megapolitan
5 tahun lalu

KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal