JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber dugaan uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Pertama, dari anggaran fasilitasi bantuan Asian Games 2018.
Kedua dari anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat 2018. Ketiga dari bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan (wasping) pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Dalam kasus tersebut KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur KONI, yakni pengurus di bidang anggaran dan keuangan. Selain itu KPK juga tengah menelusuri aset milik Imam Nahrawi untuk pengembalian ke negara.
Dia berharap masyarakat yang mengetahui aset Imam Nahrawi segera melaporkan kepada KPK, "Akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara," katanya.