KPK Isyaratkan Eks Menag Yaqut Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Tunggu Surat Resmi

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat resmi jika mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta pemeriksaaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda. Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (12/3/2026).

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menegaskan, surat resmi itu harus menyertakan alasan pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang.

"Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi. 

Terpisah, pengacara Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor KPK. Dia ingin memastikan surat panggilan kliennya sekaligus menanyakan surat panggilan yang dilayangkan KPK saat sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. 

"Karena kemarin saat putusan (praperadilan) Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan," ujar Melissa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini usai Kalah Praperadilan

Nasional
14 jam lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Buletin
21 jam lalu

PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal