KPK Jamin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi: Sehari Diperiksa 4 Kali

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. Bahkan, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan Lukas hingga 4 kali sehari.

"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ali memastikan tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan terhadap kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, kata Ali, Lukas bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan sendiri.

"Bisa berbicara, makan, dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ujarnya.

KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD dalam rangka pemantauan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan. Hasilnya, mereka juga sepakat Lukas dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ujarnya.

Sekadar informasi, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Breaking News: Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Terjaring OTT

Nasional
1 jam lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
3 jam lalu

Dirut KAI Pastikan KCIC Siap Beri Data dan Kesaksian ke KPK soal Penyelidikan Whoosh

Nasional
4 jam lalu

10 Orang Kena OTT di Riau Dibawa ke Kantor KPK Hari Ini, Termasuk Gubernur Abdul Wahid

Nasional
15 jam lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal