KPK Jebloskan Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdanidijebloskan ke Lapas Sukamiskin (Foto: Raka Dwi Novianto)

Dalam putusan hakim, jika Dadan tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Tapi, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menyatakan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dadan terbukti menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar wajib pajak.

Dadan terbukti menerima suap bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan sejumlah tim pemeriksa pajak lainnya. Angin, Dadan, dan tim pemeriksa pajak lainnya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diyakini telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Para mantan pejabat pajak itu disebut menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
24 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

May Day di Bandung Rusuh, KSPSI Pastikan Bukan Massa Buruh yang Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal