KPK: Jual Beli Jabatan Modus Korupsi yang Kerap Dilakukan Kepala Daerah

Ariedwi Satrio
KPK menyebut jual beli jabatan menjadi modus korupsi yang paling sering dilakukan kepala daerah. (Foto: iNews.id)

Tak hanya itu, KPK juga mengendus adanya potensi penyelewengan di sektor penerimaan daerah serta sektor perizinan. KPK mewanti-wanti para kepala daerah agar menjauhi segala bentuk tindakan yang berpotensi berujung pada praktik rasuah ataupun merugikan negara.

"Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal