JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji pemindahan narapidana (napi) perkara korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kajian tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap jual beli kamar, fasilitas, dan izin di Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Bandung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, untuk perbaikan tempat penahanan narapidana perkara korupsi, KPK akan mengusulkan ke pemerintah terkait lapas khusus koruptor. KPK akan mengkaji dulu apakah para koruptor perlu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan atau dibuat lapas baru khusus koruptor dengan penjagaan super ketat.
"Kita kaji lagi. Itu perlu dipelajari dulu semuanya," kata Agus usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Agus mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR membahas OTT KPK di Lapas Sukamiskin dan kasus dugaan suap di lapas tersebut. Dia menuturkan, dalam RDP terungkap bahwa sejumlah anggota Komisi III DPR menyampaikan dugaan kasus serupa juga bisa terjadi di lapas-lapas selain di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dalam RDP, KPK dan Komisi III DPR sependapat bahwa kemelut lapas tidak hanya menyoal narapidana perkara korupsi tapi juga ada narapidana perkara narkoba. Jika pengelolaan lapas dan pembinaan narapidana masih disertai transaksi atau suap, maka proses pembinaan di lapas tidak berjalan efektif.
"Kalau pembinaannya seperti itu, kan sangat mengkhawatirkan betul tadi semuanya kan sependapat, kalau ini akan berkembang lebih jauh, sehingga terjadi perbaikan yang mendasar untuk seluruh lapas di Indonesia. Supaya pengelolaannya jauh lebih transparan, bisa dikontrol oleh masyarakat, mengenai pemberian izin keluar, maupun pemberian izin-izin yang lain," katanya.
Menurut Agus, tidak ada satu pun yang menyebutkan kasus dugaan suap jual beli kamar, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin Bandung sebagai kasus kecil. Karenanya, hampir seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR mendukung kerja KPK terkait OTT di Lapas Sukamiskin.
"Ya mudah-mudahan (akibat kasus yang ditangani KPK) tidak hanya rasa takut. Karena KPK memperkenalkan perbaikan, bagaimana memperbaiki. Rasa takut bagi yang bersalah iya, tapi mestinya tidak seperti itu. Kita juga akan memperkenalkan sistem nanti, supaya orang menjalankan pekerjaan mudah, dan tidak rasa takut lagi," katanya.