JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2017. Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara ini.
"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan penetapan tersangka baru terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan konstruksi utuh penyidikan baru perkara ini.
"Kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," ungkap Ali.
Untuk menguatkan bukti dalam penyidikan baru perkara ini, KPK mulai memanggil para saksi. Para saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk tahun 2013-2015, Tato Miraza; Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT Antam tahun 2012-2018, Rajab.