KPK Kembali Periksa Romahurmuziy Hari Ini

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik lantaran sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana Rommy hari ini, Jumat (22/3/2019).

"Dijadwalkan ulang, setelah sebelumnya sakit. Jadwal pemeriksaan RMY (Romahurmuziy) pada Jumat (22/3/2019) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/3/2019).

Febri berharap kondisi Romy memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). "Semoga hari ini bisa dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang," ujarnya.

Sedianya Rommy diperiksa kemarin, Kamis (21/3/2019). Namun, saat hendak dibawa keluar rutan untuk menjalani pemeriksaan perdana, anggota DPR itu mengeluh sakit karena kurang tidur.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
4 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
9 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
12 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
12 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal