KPK Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke negara sebesar Rp179,390 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2022. Ada kenaikan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp71,134 miliar.

"Terbaru, sepanjang periode Januari - Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp Rp179,390 miliar. Angka tersebut naik 157% dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Ali menjelaskan, peningkatan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara tersebut sejalan dengan salah satu strategi penindakan KPK. Kata Ali, strategi penindakan KPK saat ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tapi juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," beber Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
57 menit lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal