JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan Kurnia Saleh diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal, maka tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS alias JIK untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 13 Juni 2022 sampai 22 Juli 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).
Sekadar informasi, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.