KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Felldy Aslya Utama
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp1,531 triliun ke kas negara sepanjang tahun 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pihaknya terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T," ucap Setyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menambahkan, pemulihan aset menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. 

Dia memastikan, KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan aset tracing, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
6 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap di Lingkaran Partai Ade Kuswara 

Nasional
6 hari lalu

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

Nasional
6 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal