KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Felldy Aslya Utama
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Setyo menerangkan, selain disetorkan ke kas negara, beberapa aset-aset yang dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, kata dia, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
6 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap di Lingkaran Partai Ade Kuswara 

Nasional
6 hari lalu

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

Nasional
6 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal