JAKARTA, iNews.id - Buronan Harun Masiku dan Nurhadi sampai saat ini diketahui tidak menggunakan gawai. Faktor tersebut dinilai menjadi kendala utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan keduanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyadapan sulit dilakukan karena keduanya tidak menggunakan gawai.
"Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan para tersangka atau belum mengetahuinya secara pasti dan belum bisa menangkapnya," ujar Ali di Gedung KPK, Rabu (19/2/2020).
Dia menuturkan, KPK akan terus memaksimalkan kerja sama dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol dan Polri. Selain itu, KPK sedang menyiapkan cara lain untuk mengakali masalah tidak terkoneksinya Nurhadi dan Harun dengan internet.
"Jika seseorang menggunakan handphone itu sangat mudah sekali. Atau dia menggunakan media sosial yang aktif, mudah sekali. Faktanya kan tidak seperti itu," ucapnya.
Saat ini Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi telah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA 2011-2016.