JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan praktik jual beli jabatan rektor di universitas negeri di wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain mengumpulkan barang bukti, KPK masih meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kasus tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang dimintai keterangan.
"Laporan itu ada tetapi dua alat bukti itu banyak. Misalnya kita dengar ada jual beli tapi kalau secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, maka tidak akan diproses. Itu sebabnya kita panggil beberapa (dimintai keterangan)," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Dia menuturkan, KPK harus memiliki dua alat bukti sebelum meningkatkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Atas dasar itu KPK masih mendalami laporan terkait praktik jual beli jabatan rektor universitas negeri.
"Setiap ada informasi, baik itu di media maupun laporan perlu fakta. Tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan di dalami," tuturnya.