KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor Universitas Negeri

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan praktik jual beli jabatan rektor di universitas negeri di wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain mengumpulkan barang bukti, KPK masih meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kasus tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang dimintai keterangan.

"Laporan itu ada tetapi dua alat bukti itu banyak. Misalnya kita dengar ada jual beli tapi kalau secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, maka tidak akan diproses. Itu sebabnya kita panggil beberapa (dimintai keterangan)," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Dia menuturkan, KPK harus memiliki dua alat bukti sebelum meningkatkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Atas dasar itu KPK masih mendalami laporan terkait praktik jual beli jabatan rektor universitas negeri.

"Setiap ada informasi, baik itu di media maupun laporan perlu fakta. Tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan di dalami," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
14 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
21 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal