Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA. Hal itu usai polisi menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kasus ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.
Mereka adalah, MBP (Eks kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED) dan Sdr J (Direktur PT MML) yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.
“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri di Gedung Equity, Jaksel, Selasa (3/2/2026).
Prabowo Perintahkan Polri Turun Tangan Berantas Saham Gorengan
Modusnya, para terpidana itu memakai modus menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah inilah, terbaru penyidik menetapkan tiga tersangka yakni; BH, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI); DA (financial advisor); dan RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO).
Bareskrim Usut Dugaan Pidana terkait Saham Gorengan usai IHSG Terjun Bebas