KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Puncak Hari Antikorupsi, Ini Rinciannya

Riyan Rizki Roshali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang eks gratifikasi di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 12-13 Desember 2023 di Istora Senayan, Jakarta. Dalam acara tersebut, KPK akan melakukan lelang sejumlah barang eks gratifikasi secara offline di lokasi. 

Proses lelang itu bakal digelar di Main Hall Istora Senayan, Rabu (13/12/2023) mulai pukul 09.00 WIB. Adapun barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus gratifikasi yang diungkap KPK.

“Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan melaksanakan lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan secara langsung (offline) pada 13 Desember di Main Hall Istora Senayan,” tulis keterangan KPK dikutip Minggu (10/12/2023).

Daftar barang yang dilelang KPK pada puncak Hakordia 2023:

- Hampers Alat Kopi Manual Brew dengan nilai limit Rp381.000.

- Kompor Induksi dan Wajan Merek Modena dengan nilai limit Rp735.000.

- Kain Batik Merek Iwan Tirta dengan nilai limit Rp4.227.000.

- Lanyard Merek COACH dengan nilai linit Rp436.000.

- Jam Tangan Merek Tag Heuer Formula 1 Quartz dengan nilai limit Rp8.918.000.

- Tas Burberry dengan nilai limit Rp13.965.000.

- Album BTS Butter dengan nilai limit Rp191.000.

- Album BlackPink dengan nilai limit Rp171.000.

- Logam Mulia Antam seberat 5 Gram dengan nilai limit Rp3.698.000 

- Cincin Bermata Berlian dengan nilai limit Rp7.840.000.

- Sepeda Listrik Merek Gods dengan nilai limit Rp1.617.000.

- Playstation 5 dengan nilai limit Rp4.815.000.

Para peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan verifikasi akun melalui situs lelang.go.id. Peserta lelang nantinya wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang. Selain itu, pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lama 5 hari kerja. 

“Apabila tidak dilunasi uang jaminan menjadi hangus dan disetorkan ke kas negara.

"Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen,” tulisnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal