Proses lelang barang inventaris yang merupakan benda milik negara ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
KPK menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan lelang nanti. Lelang dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.
Priharsa menjelaskan, apabila kendaraan tersebut tidak laku dilelang, akan tetap digunakan KPK untuk kendaraan operasional. Nantinya, kendaraan tersebut akan kembali dijual pada periode berikutnya.
"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," ujarnya.
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
Pelelangan sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Maret 2018 sejak 08.00 sampai 10.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.