KPK Lelang Tanah hingga Rumah di Bali, Ini Penampakannya

Ariedwi Satrio
KPK melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Foto dok KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah dan rumah hasil rampasan KPK dari para terpidana perkara korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Para terpidana tersebut merupakan petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Adapun, berikut rincian obyek tanah dan rumah di Kabupaten Badung, Bali, yang bakal dilelang KPK :

1. Satu bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dengan harga limit Rp60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.000;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

11 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

12 jam lalu

Kasus Suap di Rejang Lebong Melebar, KPK Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu

14 jam lalu

KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal