KPK Lelang Tanah hingga Rumah di Bali, Ini Penampakannya

Ariedwi Satrio
KPK melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Foto dok KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah dan rumah hasil rampasan KPK dari para terpidana perkara korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Para terpidana tersebut merupakan petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Adapun, berikut rincian obyek tanah dan rumah di Kabupaten Badung, Bali, yang bakal dilelang KPK :

1. Satu bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dengan harga limit Rp60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.000;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal