KPK Lelang Tanah Rp4,7 M hingga 2 Mobil Hasil Rampasan Kasus Korupsi

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan kasus korupsi. Barang-barang yang dilelang mulai dari sebidang tanah, mobil hingga motor.

Barang-barang yang dilelang itu berasal dari lima terpidana kasus korupsi yakni kasus SKK Migas, Deviardi; eks Bupati Purbalingga Tasdi; Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus DAK Cianjur, dan Aleksius dalam kasus suap di Kabupaten Bengkayang.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'closed bidding'," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021 dengan waktu pengajuan penawaran lelang sejak pengumuman atau iklan Lelang ini ditayangkan. Batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB.

"Batas Akhir Pengajuan Penawaran Harga Lelan: Rabu, 21 April 2021 pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB," kata Ali.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

9 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

9 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

11 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal