JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dari hasil koordinasi dengan PPATK, KPK mendapat informasi soal aliran janggal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
"Iya ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinasi dari awal dengan PPATK dengan lembaga lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," sambungnya.
KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas tersebut sedang didalami KPK. Sejalan dengan itu, KPK juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Kami pastikan kami juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU, apakah kemudian dimungkinkankah atau tidak, tentu kami nanti akan terus dalami. Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dg UU lain dan juga kemudian pasal pasal lain," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memastikan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus. Ke depannya, KPK membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus Papua bernilai triliunan rupiah.