KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Nur Khabibi
Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas atau tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Dengan demikian, penanganan perkara Silmy dan tujuh tersangka lainnya memasuki tahap persiapan persidangan.

"Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (2/10/2026).

Budi menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya. Penyusunan dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari.

"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

17 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

19 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

2 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal